Trend dan Issue Etika dalam Keperawatan Informed Consent
Trend
dan Issue Etika dalam Keperawatan Informed
Consent
Kelas
B (semester 1)
Disusun
oleh:
PIA
ROHDINA
4201.0114.A.034
PROGRAM STUDI STRARTA 1 KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
CIREBON 2014-2015KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT karena atas berkat dan rahmat-Nya penyusun masih
diberi kesehatan sehingga makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah
yang berjudul “ Trend dan Issue Etika dalam Keperawatan Informed Consent ” ini
disusun untuk memenuhi tugas mahasiswa dari mata kuliah Etika Hukum Keperawatan
di Jurusan Keperawatan.
Pada
kesempatan ini penyusun mengucapkan terima kasih kepada :
1. Bapak
Omang Suparman S.H, M.H selaku dosen mata kuliah Etika Hukum Keperawatan yang
telah memberikan bimbingan dan pengarahan demi terselesaikannya makalah ini.
2. Rekan-rekan
dan semua pihak yag telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna oleh karena itu, kritik
dan saran yang bersifat membangun sangat penyusun harapkan demi kesempurnaan
makalah ini dimasa mendatang.
Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi para mahasiswa khususnya dan masyarakat pada
umumnya. Dan semoga makalah ini dapat dijadikan sebagai bahan untuk menambah
pengetahuan para mahasiswa dan masyarakat dan pembaca.
Cirebon,
September 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar...............................................................................................................
i
Daftar
Isi.........................................................................................................................
ii
BAB
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang....................................................................................................
1
1.2 Tujuan.................................................................................................................
2
1.3 Manfaat...............................................................................................................
2
BAB
II. PEMBAHASAN
2.1 Pengertian...........................................................................................................
3
2.2 Pentingnya Informed Consent............................................................................
4
2.3 Aspek Hukum Informed Consent......................................................................
5
2.4 Trend dan Issue Mutakhir Praktek Keperawatan............................................... 7
BAB
III. PENUTUP
3.1 Kesimpulan......................................................................................................... 9
3.2 Saran................................................................................................................... 9
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Keperawatan adalah suatu bentuk
pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan.
Didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga,
kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses
kehidupan manusia.
Praktek keperawatan adalah tindakan
mandiri perawat melalui kolaborasi dengan system klien dan tenaga kesehatan
lain dalam membrikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung
jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk praktik keperawatan
individual dan berkelompok
Pengaturan penyelenggaraan praktik
keperawatan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada
penerima dan pemberi jasa pelayanan keperawatan. Mempertahankan dan
meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.
Keperawatan sebagai profesi dituntut
untuk mengembangkan keilmuannya sebagai wujud kepeduliannya dalam meningkatkan
kesejahteraan umat manusia baik dalam tingkatan preklinik maupun klinik. Untuk
dapat mengembangkan keilmuannya maka keperawatan dituntut untuk peka terhadap
perubahan-perubahan yang terjadi di lingkungannya setiap saat.
1.2
Tujuan
a)
Mengidentifikasi trend dalam
keperawatan.
b)
Mengidentifikasi isu dalam keperawatan
yang berkaitan dengan etika.
c)
Mengetahui implikasi trend dan isu
keperawatan terhadap perawat di Indonesia
1.3
Manfaat
a)
Meningkatkan pemahaman perawat terhadap
perkembangan trend dan isu keperawatan di Indonesia.
b)
Sebagai dasar dalam mengembangkan ilmu
keperawatan.
c)
Mengetahui keterkaitan etika keperawatan
dengan trend dan isu yang berkembang dalam bidang kesehatan.
d)
Sebagai landasan dalam melakukan
penelitian baik klinik dan preklinik.
e)
Dapat mengetahui definisi Informed
Consent.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Menurut PerMenKes no
290/MenKes/Per/III/2008 dan UU no 29 th 2004 Pasal 45 serta Manual Persetujuan
Tindakan Kedokteran KKI tahun 2008. Maka Informed Consent adalah persetujuan
tindakan kedokteran yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya
setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang
akan dilakukan terhadap pasien tersebut. Menurut Lampiran SKB IDI No.
319/P/BA./88 dan Permenkes no 585/Men.Kes/Per/IX/1989 tentang Persetujuan
Tindakan Medis Pasal 4 ayat 2 menyebutkan dalam memberikan informasi kepada
pasien / keluarganya, kehadiran seorang perawat / paramedik lainnya sebagai
saksi adalah penting.
Persetujuan yang ditanda tangani oleh
pasien atau keluarga terdekatnya tersebut, tidak membebaskan dokter dari
tuntutan jika dokter melakukan kelalaian. Tindakan medis yang dilakukan tanpa
persetujuan pasien atau keluarga terdekatnya, dapat digolongkan sebagai
tindakan melakukan penganiayaan berdasarkan KUHP Pasal 351.
Informasi/keterangan yang wajib
diberikan sebelum suatu tindakan kedokteran dilaksanakan adalah:
1. Diagnosa
yang telah ditegakkan.
2. Sifat
dan luasnya tindakan yang akan dilakukan.
3. Manfaat
dan urgensinya dilakukan tindakan tersebut.
4. Resiko
resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi daripada tindakan kedokteran
tersebut.
5. Konsekwensinya
bila tidak dilakukan tindakan tersebut dan adakah alternatif cara pengobatan
yang lain.
6. Kadangkala
biaya yang menyangkut tindakan kedokteran tersebut.
Resiko resiko yang harus diinformasikan
kepada pasien yang dimintakan persetujuan tindakan kedokteran :
a. Resiko
yang melekat pada tindakan kedokteran tersebut.
b. Resiko
yang tidak bisa diperkirakan sebelumnya.
Dalam hal terdapat indikasi kemungkinan
perluasan tindakan kedokteran, dokter yang akan melakukan tindakan juga harus
memberikan penjelasan ( Pasal 11 Ayat 1 Permenkes No 290 / Menkes / PER / III /
2008 ). Penjelasan kemungkinan perluasan tindakan kedokteran sebagaimana
dimaksud dalam Ayat 1 merupakan dasar daripada persetujuan ( Ayat 2 ).
Pengecualian terhadap keharusan pemberian informasi sebelum dimintakan
persetujuan tindakan kedokteran adalah:
1. Dalam
keadaan gawat darurat ( emergensi ), dimana dokter harus segera bertindak untuk
menyelamatkan jiwa.
2. Keadaan
emosi pasien yang sangat labil sehingga ia tidak bisa menghadapi situasi
dirinya.
Ini
tercantum dalam PerMenKes no 290/Menkes/Per/III/2008.
2.2
Pentingnya Informed Consent
Tujuan Informed Consent:
a. Memberikan
perlindungan kepada pasien terhadap tindakan dokter yang sebenarnya tidak
diperlukan dan secara medik tidak ada dasar pembenarannya yang dilakukan tanpa
sepengetahuan pasiennya.
b. Memberi
perlindungan hukum kepada dokter terhadap suatu kegagalan dan bersifat negatif,
karena prosedur medik modern bukan tanpa resiko, dan pada setiap tindakan medik
ada melekat suatu resiko ( Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008 Pasal 3 ).
Tindakan medis yang dilakukan tanpa izin
pasien, dapat digolongkan sebagai tindakan melakukan penganiayaan berdasarkan
KUHP Pasal 351 ( trespass, battery, bodily assault ). Menurut Pasal 5 Permenkes
No 290 / Menkes / PER / III / 2008, persetujuan tindakan kedokteran dapat
dibatalkan atau ditarik kembali oleh yang memberi persetujuan, sebelum
dimulainya tindakan ( Ayat 1 ). Pembatalan persetujuan tindakan kedokteran
harus dilakukan secara tertulis oleh yang memberi persetujuan ( Ayat 2 ).
2.3
Aspek Hukum Informed Consent
Pada dasarnya dalam praktik sehari hari,
pasien yang datang untuk berobat ke tempat praktik dianggap telah memberikan
persetujuannya untuk dilakukan tindakan tindakan rutin seperti pemeriksaan
fisik. Akan tetapi, untuk tindakan yang lebih kompleks biasanya dokter akan
memberikan penjelasan terlebih dahulu untuk mendapatkan kesediaan dari pasien,
misalnya kesediaan untuk dilakukan suntikan.
Ikhwal diperlukannya izin pasien, adalah
karena tindakan medik hasilnya penuh ketidakpastian, tidak dapat diperhitungkan
secara matematik, karena dipengaruhi faktor faktor lain diluar kekuasaan
dokter, seperti virulensi penyakit, daya tahan tubuh pasien, stadium penyakit,
respon individual, faktor genetik, kualitas obat, kepatuhan pasien dalam
mengikuti prosedur dan nasihat dokter, dll.
Selain itu tindakan medik mengandung
risiko, atau bahkan tindakan medik tertentu selalu diikuti oleh akibat yang
tidak menyenangkan. Risiko baik maupun buruk yang menanggung adalah pasien.
Atas dasar itulah maka persetujuan pasien bagi setiap tindakan medik mutlak
diperlukan, kecuali pasien dalam kondisi emergensi. Mengingat pasien biasanya
datang dalam keadaan yang tidak sehat, diharapkan dokter tidak memberikan
informasi yang dapat mempengaruhi keputusan pasien, karena dalam keadaan
tersebut, pikiran pasien mudah terpengaruh. Selain itu dokter juga harus dapat
menyesuaikan diri dengan tingkat pendidikan pasien, agar pasien bisa mengerti
dan memahami isi pembicaraan. Persetujuan tersebut disebut dengan Informed
Consent.
Informed Consent hakikatnya adalah hukum
perikatan, ketentuan perdata akan berlaku dan ini sangat berhubungan dengan
tanggung jawab profesional menyangkut perjanjian perawatan dan perjanjian
terapeutik. Aspek perdata Informed Consent bila dikaitkan dengan Hukum
Perikatan yang di dalam KUH Perdata BW Pasal 1320 memuat 4 syarat sahnya suatu
perjanjjian yaitu:
1. Adanya
kesepakatan antar pihak, bebas dari paksaan, kekeliruan dan penipuan.
2. Para
pihak cakap untuk membuat perikatan.
3. Adanya
suatu sebab yang halal, yang dibenarkan, dan tidak dilarang oleh peraturan
perundang undangan serta merupakan sebab yang masuk akal untuk dipenuhi.
Dari syarat pertama yaitu adanya
kesepakatan antara kedua pihak ( antara petugas kesehatan dan pasien ), maka
berarti harus ada informasi keluhan pasien yang cukup dari kedua belah pihak
tersebut. Dari pihak petugas harus mendapat informasi keluhan pasien
sejujurnya, demikian pula dari pihak pasien harus memperoleh diagnosis dan
terapi yang akan dilakukan.
Ada beberapa kaidah
yang harus diperhatikan dalam menyusun dan memberikan Informed Consent agar
hukum perikatan ini tidak cacat hukum, diantaranya adalah:
1.
Tidak bersifat memperdaya ( Fraud ).
2.
Tidak berupaya menekan ( Force ).
3.
Tidak menciptakan ketakutan ( Fear ).
2.4
Trend dan Issue Mutakhir Praktek Keperawatan
Upaya-upaya bidang kesehatan selama ini
seperti preventif, promoti, kuratif dan rehabilitatif rupanya perlu mendapatkan
refleksi dari perawat. Kritisi tersebut bukan untuk menggugat cakupan pelayanan
kesehatan, melainkan perawat perlu menciptakan model praktik pelayanan
perawatan yang khas dan berbeda, sehingga meskipun perannya tidak langsung
berdampak terhadap peningkatan indeks pembangunan manusia, namun tetap berarti
(mengisi sektor yang kosong/tidak tergarap) karena perannya tidak identik
dengan profesi lain atau sebagai sub sistem tenaga kesehatan lainnya.
Mengingat hal – hal tersebut kita perlu
mencermati beberapa peristiwa di belahan dunia lain, akan perubahan – perubahan
konsep dan pengembangan kesehatan. Khususnya di negara maju seperti Amerika,
hasil riset yang dikemukakan oleh Bournet (dalam Jurnal Riset) tentang
perkembangan “Hospital At Home” atau perawatan pasien di rumah mereka sendiri,
secara kuantitatif menunjukan peningkatan dari tahun ke tahunnya. Pada tahun
1970an rasionya adalah 291 ; 1 , kemudian tahun 1990an perbandingannya sekitar
120 ; 1 dan terakhir penelitian pada tahun 2004 perbedaannya menjadi semakin
tipis yaitu 12 ; 1. Masih penelitian tentang Hospital At Home dan di Amerika
menunjukan bahwa, tingkat kepuasan pasien yang di rawat di rumahnya sendiri
lebih memuaskan pasien dan keluarga dibandingkan dengan mereka yang dirawat di
rumah sakit.
Bila kita melihat tren dan isu di negara
lain tersebut kita dapat membuat satu analisis bahwa, Hospital At Home akan
menjadi salah satu model anyar yang perkembangannya akan sangat pesat.
Implikasinya bagi perawat dan praktek keperawatan jelas hal ini merupakan angin
surga, karena dengan praktik dalam model Hospital At Home, perawat akan
menunjukan eksistensinya.
Keuntungannya dalam meningkatkan peran
perawat antara lain;
1)
Otonomi praktik keperawatan akan jelas
dibutuhkan dan dibuktikan, mengingat kedatangan perawat ke rumah pasien memikul
tanggung jawab profesi,
2)
Perawat dimungkinkan menjadi manager/
leader dalam menentukan atau memberikan pandangan kepada pasien tentang pilihan
– pilihan tindakan atau rujukan yang sebaiknya ditempuh pasien,
3)
Patnership, berdasarkan pengalaman di
lapangan kebersamaan dan penghargaan dengan sesama rekan sejawat serta profesi
lain memperlihatkan ke-egaliterannya ,
4)
Riset dan Pengembangan Ilmu, hal ini
yang paling penting, dengan adanya konsistensi terhadap keperawatan nampak
fenomena keunggulan dari Hospital At Home ini, ketika perawat mengasuh pasien
dengan jumlah paling ideal yaitu satu pasien dalam satu waktu, interaksi
tersebut selain memberikan tingkat kepuasan yang baik juga memberikan dorongan
kepada perawat untuk memecahkan masalah secara scientific approach.
Berdasarkan uraian tersebut jelaslah
bahwa ruang kosong praktek Hospital At Home ini menjadi peluang bidang garap
yang akan menambah tegas betapa perawat memiliki peran yang tidak identik dan
tidak tergantikan. Pengalaman di lapangan membuktikan tentang betapa tingginya
animo masyarakat akan kehadiran Hospital At Home (Nursing At Home), hanya saja
ada beberapa tantangan yang menuntut keseriusan untuk segera mengembangkan
model ini. Tantanga tersebut diantaranya adalah Infrastruktur Hospital At Home
yang sangat mahal, salahsatunya adalah keberadaan alat kesehatan, dengan konsep
one tools one patien/home, maka bisa dibayangkan kebutuhan alat kesehatan ini
akan semakin membengkak, baik kebutuhan secara jumlah ataupun mahalnya alat
tersebut. Kedua adalah sosialisasi, perlu adanya perumusan metoda sosialisasi
yang efektif, ethic dan legal dalam mengenalkan model pelayanan Hospital At
Home tersebut agar tidak terjadi misinterpretasi dan miskomunikasi.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Trend dan issue etika dalam keperawatan
yang berkaitan dengan informed consent, dapat disadari bahwa belum seutuhnya
diterapkan pada pelayanan kesehatan khususnya di Indonesia. Karena pada
dasarnya dalam praktik sehari hari, pasien yang datang untuk berobat ke tempat
praktik dianggap telah memberikan persetujuannya untuk dilakukan tindakan
tindakan rutin seperti pemeriksaan fisik. Akan tetapi, untuk tindakan yang
lebih kompleks biasanya dokter akan memberikan penjelasan terlebih dahulu untuk
mendapatkan kesediaan dari pasien, misalnya kesediaan untuk dilakukan suntikan.
3.2
Saran
a. Seluruh
perawat agar meningkatkan pemahamannya terhadap berbagai trend dan isu
keperawatan di Indonesia sehingga dapat dikembangkan dalam tatanan layanan
keperawatan.
b. Diharapkan
agar perawat bisa menindaklanjuti trend dan isu tersebut melalui kegiatan riset
sebagai dasar untuk pengembangan kedisiplinan di Lingkungan Rumah Sakit dalam
ruang lingkup keperawatan.
DAFTAR PUSTAKA
·
<http://atriawulansari-ums.blogspot.com/>
[diakses 10 September 2014]
·
<http://oknurse.wordpress.com/category/keperawatan/page/3/>
[diakses 10 September 2014]
· <http://stikeskabmalang.wordpress.com/2009/10/04/tren-dan-issue-legal-dalamkeperawatan-profesional/>
[diakses 10 September 2014]
·
<http://www.icrawl.org/4146389143-informed-consent>
[diakses 10 September 2014]
Comments